SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih belum terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 hingga saat ini? Simak jadwal resmi pencairan sesuai arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikut.
Pemerintah telah memutuskan bahwa PNS, Polri, TNI, dan Tenaga Didik akan mendapatkan THR 2023.
Adapun jadwal pemberian THR 2023 bagi PNS ini wajib diberikan instansi pemerintah yang menaungi di H-10 Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Sebagai informasi, besaran jumlah THR PNS 2023 ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya penambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan diterima.
Mengutip laman Kemenkeu, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari jabatan berikut:
- ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;