SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak kriteria siswa SD-SMK yang bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023.
Dilansir dari laman penyaluran PIP Kemdikbud secara Nasional, akan PIP 2023 akan dicairkan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD hingga SMK.
Di mana siswa SD-SMK yang berhak mendapatkan dana PIP 2023 dari Kemdikbud harus memenuhi kriteria berikut:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Resep Opor Ayam Super Gurih, Menu yang Wajib Ada Tiap Lebaran!
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera