Apa Saja Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2023, 12:00 WIB
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK.
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK. /Instagram @skck_polres_rejang_lebong

SEPUTARLAMPUNG.COM - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini memberikan informasi bahwa tidak adanya catatan kriminal berdasarkan data kepolisian.

SKCK biasanya digunakan karena adanya keperluan seperti melamar pekerjaan, memasuki instansi terkait, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.

Baca Juga: Bansos Pangan 2023 Telur dan Daging Ayam Disalurkan Hari Ini untuk Cegah Stunting, Ini Tipe KPM Penerimanya

Membuat SKCK cukup mudah. Surat ini diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp60.000.

Berikut langkah pembuatan SKCK dan syarat yang harus Anda penuhi:

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bagi Milenial dan Gen Z Kembali Dibuka Usai Lebaran, Ini Jadwal dan Syaratnya

Syarat:

1. Lembar SKCK lama asli atau legalisir yang masa berlakunya hambpir habis;

2. fotokopi KTP (1 Lembar);

3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar);

4. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah (1 lembar);

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 (6 lembar);

6. Mengisi formulir daftar pertanyaan dapat secara online melalui skck.polri.go.id atau secara manual.

Baca Juga: PNS Belum Terima THR 2023? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu dan Golongan yang Tak Dapat Tunjangan Hari Raya 

Prosedur:

1. Mengunjungi kantor polisi terdekat pada jam kerja;

2. Pemohon menuju loket pelayanan SKCK untuk mengambil formulir daftar pertanyaan atau menyerahkan bukti pendaftaran SKCK online;

3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas;

4. Petugaa akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon SKCK;

5. Apabila belum memiliki perekaman rumus sidik jari maka akan diarahkan ke loket sidik jari terlebih dahulu;

6. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap pemohon menunggu proses penerbitan SKCK;

7. Pemohon menerima SKCK dan membayar PNBP sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP 76 Tahun 2020.

Itulah syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x