SEPUTARLAMPUNG.COM - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini memberikan informasi bahwa tidak adanya catatan kriminal berdasarkan data kepolisian.
SKCK biasanya digunakan karena adanya keperluan seperti melamar pekerjaan, memasuki instansi terkait, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.
Membuat SKCK cukup mudah. Surat ini diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp60.000.
Berikut langkah pembuatan SKCK dan syarat yang harus Anda penuhi:
Syarat:
1. Lembar SKCK lama asli atau legalisir yang masa berlakunya hambpir habis;
2. fotokopi KTP (1 Lembar);
3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar);
4. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah (1 lembar);
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 (6 lembar);
6. Mengisi formulir daftar pertanyaan dapat secara online melalui skck.polri.go.id atau secara manual.
Prosedur:
1. Mengunjungi kantor polisi terdekat pada jam kerja;
2. Pemohon menuju loket pelayanan SKCK untuk mengambil formulir daftar pertanyaan atau menyerahkan bukti pendaftaran SKCK online;
3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas;
4. Petugaa akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon SKCK;
5. Apabila belum memiliki perekaman rumus sidik jari maka akan diarahkan ke loket sidik jari terlebih dahulu;
6. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap pemohon menunggu proses penerbitan SKCK;
7. Pemohon menerima SKCK dan membayar PNBP sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP 76 Tahun 2020.
Itulah syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.***