1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Bukti pernikahan yang sah, usia pernikahan minimal 5 tahun. Jika kurang dari 5 tahun tidak diperbolehkan untuk adopsi.
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit.
4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
Seluruh aturan tentang pengadopsian anak bisa Anda pelajari melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Di mana dalam beleid tersebut peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Terbaik di NTT yang Wajib Dikunjungi Ketika Travelling
Itulah informasi tentang tata cara untuk mengadopsi anak.***