SEPUTARLAMPUNG.COM - Memiliki anak merupakan impian besar bagi hampir seluruh pasangan yang sudah menikah dan berumah tangga.
Namun, ada juga pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun dan belum dipercaya untuk memiliki anak yang lahir dari rahimnya sendiri.
Salah satu alternatif cara untuk memiliki anak yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan adopsi.
Adopsi sendiri merupakan prosedur mengambil anak dari orang lain atau lembaga yang sah untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan dengan baik.
Kendati demikian, mengadopsi anak tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus dipatuhi, dan ditaati.
Dilansir dari akun Instagram indonesiabaik.id, berikut prosedur adopsi anak yang benar menurut Keputusan Pengadilan Negeri:
Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 122 Gempa Bumi Kurikulum Merdeka Belajar