Simak 5 Hal yang Harus Disiapkan untuk Lakukan Adopsi Anak di Indonesia

- 11 April 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi adopsi anak di Indonesia./
Ilustrasi adopsi anak di Indonesia./ /Nathan Legakis/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Memiliki anak merupakan impian besar bagi hampir seluruh pasangan yang sudah menikah dan berumah tangga.

Namun, ada juga pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun dan belum dipercaya untuk memiliki anak yang lahir dari rahimnya sendiri.

Salah satu alternatif cara untuk memiliki anak yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan adopsi.

Baca Juga: CEPAT KLAIM! Ini Kumpulan Redeem Code Genshin Impact Terbaru Hari Ini 11 April 2023, Banyak Hadiah Menantimu

Adopsi sendiri merupakan prosedur mengambil anak dari orang lain atau lembaga yang sah untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan dengan baik.

Kendati demikian, mengadopsi anak tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus dipatuhi, dan ditaati.

Dilansir dari akun Instagram indonesiabaik.id, berikut prosedur adopsi anak yang benar menurut Keputusan Pengadilan Negeri:

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 122 Gempa Bumi Kurikulum Merdeka Belajar  

1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah, usia pernikahan minimal 5 tahun. Jika kurang dari 5 tahun tidak diperbolehkan untuk adopsi.

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit.

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

Seluruh aturan tentang pengadopsian anak bisa Anda pelajari melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Di mana dalam beleid tersebut peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Terbaik di NTT yang Wajib Dikunjungi Ketika Travelling  

Itulah informasi tentang tata cara untuk mengadopsi anak.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah