SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi pengendara roda 4 yang akan melakukan perjalanan melalui jalan tol kini bisa mengecek tarifnya melalui website resmi kementerian PUPR.
Daftar tarif tol yang disuguhkan ini berlaku untuk kendaraan golongan I, golongan II, golongan III, golongan IV, golongan V, golongan VI.
Adapun rute mencakup seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Berikut cara cek daftar tarif tol:
1. Masuk ke website dengan buka link BPJT PU berikut.
2. Pilih ruas jalan tol yang akan dilalui
3. Pilih gerbang kendaraan masuk
4. Pilih gerbang kendaraan keluar
5. Pilih golongan kendaraan
6. Secara otomatis tarif tol akan keluar
7. Selesai
Pengendara diharapkan telah mengetahui rincian tarif yang harus dipersiapkan agar perjalanan melewati Tol lancar, dengan terlebih dahulu mengetahui tarif tol pengendara bisa menyiapkan isi saldo emoney terlebih dahulu.
Pengendara dapat menjumlahkan tarif beberapa ruas tol yang akan dilewati hingga tempat tujuan untuk mendapatkan estimasi saldo kartu e-Toll yang dibutuhkan.