SEPUTARLAMPUNG.COM - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak sekaligus ayah dari tersangka kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun ditahan pada 3 April 2023 tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK sendiri telah menyita barang-barang mewah serta sejumlah uang yang diduga sebagai bukti tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun selama bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebelum ditahan KPK, Rafael Alun sempat memberikan pernyataan bahwa harta yang dia miliki dihasilkan dari uang yang 'halal' dan warisan orang tua.
Baca Juga: Inilah Top 8 Besar SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT 2022, Lengkap NPSN dan Rangking Nasional
Dia mengatakan bahwa alasan utama dirinya menyembunyi uang sebesar Rp37 miliar di Safe Deposit Box miliknya adalah agar tidak diketahui istri juga anaknya.
Hal itu dia lakukan agar uang tersebut bisa jadi investasi yang sewaktu-waktu bisa dia gunakan untuk keperluan darurat dan tabungan masa depan.