PKH Tahap 2 2023 Dijadwalkan Cair Lagi antara April-Juni, Lakukan Ini agar Terdaftar Jadi Penerima Bansos

- 5 April 2023, 22:00 WIB
Ini cara daftar DTKS Kemensos secara online dan offline agar bisa dapat dana PKH tahap 2 2023 dan BPNT/Tangkapan layar Instagram dkijakarta
Ini cara daftar DTKS Kemensos secara online dan offline agar bisa dapat dana PKH tahap 2 2023 dan BPNT/Tangkapan layar Instagram dkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) tunai dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023.

Sebagai catatan, cara untuk mendaftar PKH tahap 2 2023 hanya berlaku untuk warga dari golongan miskin atau rentan miskin.

Seperti diketahui, pada 2023, ada sebangak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan PKH.

Di mana pencairan dana PKH tahap 1 2023 telah mulai dilakukan sejak awal Maret 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Dana PIP 2023 Sudah Cair ke Siswa SD-SMP, Tapi Hanya untuk Kriteria Ini Saja, Cek Data Terbaru per Hari Ini

Adapun, jika menilik skema pencairan dana PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos tunai ini dijadwalkan cair lagi antara April, Mei, dan Juni 2023.

Besaran Dana PKH

Besaran dana bansos untuk masing-masing golongan komponen penerima PKH berbeda-beda, yakni:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Formasi CPNS: Ini Solusi bagi yang Belum Ada Ijazah atau Lulusan 2023

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Penting diketahui, pencairan dana PKH 2023 dilakukan dengan 3 cara, yakni:

Pertama, disalurkan melalui rekening Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kedua, disalurkan melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.

Ketiga, disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang berada di daerah 3T, rekening Himbara atau BSI bermasalah, atau KPM PKH dan BPNT penyandang disabilitas atau Lansia.

Adapun, jika menilik skema penyaluran PKH tahap 1 2023 dan BPNT tahap sebelumnya, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan kedua jenis bansos ini adalah KPM harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Terbaru Aktif! Ini Redeem Code Genshin Impact untuk Rabu, 5 April 2023, Ada Mora dan Primogems Gratis

Lalu bagaimana cara untuk mendaftar DTKS Kemensos?

Ada 2 cara untuk daftar DTKS Kemensos, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan domisili.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id berikut cara untuk mendaftar di DTKS Kemensos secara online maupun offline.

Cara daftar DTKS Kemensos secara offline

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Cara daftar DTKS Kemensos secara online

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Baca Juga: Dana PKH Tahap 2 2023 pada April-Juni Tidak Disalurkan ke 5 Pemilik NIK Ini

Bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 2023 dan BPNT di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Jika terdaftar, nantinya nama Anda akan disertai dengan skema dan besaran jumlah bansos yang diterima.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x