Diperiksa Polda Metro Jaya Selama 6 Jam, Pelaku Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Akhirnya Resmi Ditahan

- 9 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi penahanan - Penahanan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
Ilustrasi penahanan - Penahanan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. /Pixabay/qimono

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Rabu, 8 Maret 2023, dilakukan pemeriksaan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, di Polda Metro Jaya.

AG yang merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, adalah pacar dari pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penelusuran terkait hubungan AG dan peranannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi 10 Maret 2023, Tema: Menjadi Pedagang yang Mulia

Serta ditemukannya sejumlah fakta hukum berupa chat WA, video, rekaman CCTV, TKP, hingga keterangan saksi.

AG diduga sebagai pemicu tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Sehingga pada 2 Maret 2023, secara resmi status AG dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Pada 8 Maret 2023, AG sebagai pelaku anak melakukan pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selain Temuan Rp500 Miliar di Rekening Rafael Alun, Ada Transaksi Janggal Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu

Ia turut didampingi oleh sejumlah pihak, yaitu Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada 8 Maret 2023, dikutip tim Seputarlampung.com dari PMJ News.

AG menjalani pemeriksaan di Unit Polda Metro Jaya selama 6 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB.

Setelah melewati pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2023-1444 H akan Dilaksanakan pada 22 Maret, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

Demikian informasi mengenai penahanan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x