- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Nantinya, sama seperti pencairan tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 agar lolos menerima bantuan dana pendidikan dari Pemro DKI Jakarta.***