SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir untuk melengkapi berkas bagi calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 cuma sampai 22 Maret.
Siswa SD-PKBM yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang tidak melengkapi berkas, bisa tercoret dari daftar penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, pengumuman daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 telah dilakukan di sekolah masing-masing sejak 16 Februari 2023.
Siswa juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Jika terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka siswa wajib melengkapi 8 berkas ini:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Baca Juga: Empat Narapidana Berhasil Kabur dari Lapas II A di Palangka Raya, Surat DPO Viral di Media Sosial
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus 2023 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
Berkas-berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan paling lambat pada 22 Maret 2023.
Nantinya siswa yang lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini dari APBD Pemprov DKI Jakarta selama 6 bulan.
Berikut ini besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Nantinya, sama seperti pencairan tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 agar lolos menerima bantuan dana pendidikan dari Pemro DKI Jakarta.***