3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Baca Juga: Empat Narapidana Berhasil Kabur dari Lapas II A di Palangka Raya, Surat DPO Viral di Media Sosial
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus 2023 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
Berkas-berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan paling lambat pada 22 Maret 2023.
Nantinya siswa yang lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini dari APBD Pemprov DKI Jakarta selama 6 bulan.