Cuma Sampai 22 Maret, Siswa SD-PKBM Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

- 5 Maret 2023, 13:40 WIB
Kumpulkan berkas-berkas ini agar siswa lolos menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Kumpulkan berkas-berkas ini agar siswa lolos menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023. //Pixabay/Stokpic/

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Baca Juga: Empat Narapidana Berhasil Kabur dari Lapas II A di Palangka Raya, Surat DPO Viral di Media Sosial

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus 2023 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).

Berkas-berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan paling lambat pada 22 Maret 2023.

Nantinya siswa yang lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini dari APBD Pemprov DKI Jakarta selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x