Hasil Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Belum Diungkap, Polisi Sedang Pertimbangkan Status AG

- 28 Februari 2023, 06:15 WIB
Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (baju oranye) dalam kasus penganiayaan David sedang dipertimbangkan.*
Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (baju oranye) dalam kasus penganiayaan David sedang dipertimbangkan.* //PMJ News

Baca Juga: Mari Mengenal Beragam Seni Rupa Daerah Indonesia, dan Ketahui Contohnya! Materi Tema 7 Kelas 5 SD MI

Keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo.

Fokus kedua yang saat ini sangat dipertimbangkan polisi adalah terkait keterlibatan remaja berusia 15 tahun yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, yakni AG.

Mengingat bahwa AG masih berusia di bawah umur dirinya masih terlindungi Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan David.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan status AG.

"Kita masih menunggu [status AG], nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," tandasnya.

Baca Juga: Inilah Link Download Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung di Bulan Ramadhan 2023, Berikut Resep Buka Puasa

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x