Warga dengan KK dan KTP Tipe Ini Bisa Dapat Dana PKH 2023 hingga Rp3 Juta, Ini Rincian Jadwal Pencairan

- 20 Februari 2023, 17:15 WIB
Kriteria Masyarakat Penerima PKH Februari 2023
Kriteria Masyarakat Penerima PKH Februari 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

Alokasi anggaran tersebut diperuntukan bagi 10 Juta KPM PKH, 18,8 Juta KPM Kartu Sembako, 96.8 Juta untuk penerima bantuan kesehatan PBI JKN dari Kemenkes, 17,9 Juta siswa penerima PIP dan 908,9 Ribu KIP Kuliah dari Kemendikbud Ristek, serta 2,2 Juta siswa madrasah dan 67,8 Ribu mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.

Jika berkaca dari penyaluran bansos PKH  pada tahun 2022, diperkirakan akan sama mekanisme pencairan bantuan PKH yang disalurkan dalam empat tahap, artinya pada tahun 2023 diprediksi akan mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya yaitu:

1. Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
2. Tahap 2 cair pada bulan April-Juni
3. Tahap 3 cair pada bulan Juli-September
4. Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Berikut tanda atau ciri dana PKH akan segera cair kepada KPM, yakni:

Baca Juga: Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Segera Serahkan Berkas-berkas Ini Sebelum 22 Maret

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

KPM akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos yang menjadi ciri atau dana bansos PKH tahap 1 pada Februari 2023.

Dilansir Seputarampung.com dari laman Kemensos, berikut kriteria penerima bantuan PKH dan nominal yang diterima, yakni:
 
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Top 8 SMA MAN SMK Terbaik di Kota Magelang Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2023 Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Berikut nominal bantuan diterima KPM PKH Per Kategori, yaitu:
• Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
• Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
• Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika melihat pola pencairan tahun 2022, bisa jadi pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 ini akan cari di bulan Februari.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah