SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi msyarakat yang memiliki KK dan KTP tipe ini bisa dapat dana PKH 2023 hingga Rp3 Juta, berikut rincian jadwal pencairan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) salah satunya terdaftar di DTKS Kemensos.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Bantuan dana PKH sebesar Rp3 juta bisa diperoleh penerima manfaat PKH apabila dalam KK memiliki balita usia 0-6 tahun yang mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahap hingga Rp3 juta per tahun.
Selain balita, penerima manfaat sebesar Rp3 juta bisa diperoleh penerima Ibu hamil dan masa nifas atau bertahapnya sebesar Rp750 ribu.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 479,1 triliun.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp 479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.