SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari 2023 di masing-masing sekolah.
Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret 2023.
Pengumuman pendataan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan berlangsung hingga 22 Maret 2023 di masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan.
Anda juga bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Sebagai catatan, siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi 8 berkas, yakni:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 1444 H Terbaru Desain Keren, Pasang Ucapan Selamat di WA IG FB pada Hari Ini
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)
Jika berkas itu tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka status siswa sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa tercoret.
Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Lalu bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023?
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat menghubungi Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:
- 081585958702
- 081585958706
Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Itulah 8 berkas yang harus dilengkapi agar siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.***