Di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Di sisi lain, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Putri dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit sepanjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang membuatnya divonis lebih berat dibandingkan dengan vonis hukuman yang diajukan oleh JPU yakni hanya 8 tahun penjara.
Seperti diketahui selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, masih ada 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.***