TOK! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 14 Februari 2023, 14:05 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa.
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa. /Antara//

Di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Di sisi lain, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Putri dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit sepanjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang membuatnya divonis lebih berat dibandingkan dengan vonis hukuman yang diajukan oleh JPU yakni hanya 8 tahun penjara.

Seperti diketahui selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, masih ada 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: Cek Universitas Asal Yogyakarta yang Raih Peringkat Nasional ke-2 di Indonesia, Kampus Mana? Ini Profilnya

Atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah