Ikuti Langkah Ini! Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP

- 12 Februari 2023, 20:45 WIB
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP /indonesiapintarkemdikbud

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa  SD, SMP SMA, dan  SMK, yakni:

Baca Juga: Rekomendasi 21 MA SMA dan SMK Terbaik asal Kota Malang Jawa Timur Versi LTMPT 2022 untuk Daftar PPDB 2023

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x