SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersisa 5 hari lagi untuk batas waktu aktivasi rekening Simpel BNI dan BRI supaya dana PIP tidak hangus.
Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait aktivasi rekening Simpel BNI dan BRI, maka simak penjelasannya di sini.
Dana PIP adalah salah satu program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Tujuan dari aktivasi rekening PIP ini supaya dana yang akan disalurkan tidak hangus dan bisa disalurkan ke masing-masing penerima melalui bank penyalur resminya, yakni BRI dan BNI.
Untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah masuk nominasi penerima PIP wajib untuk melakukan aktivasi rekening PIP sebelum 15 Februari 2023.
Batas waktu perpanjangan aktivasi rekening PIP ini sudah diunggah melalui akun Instagram resmi sobatpip.
"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!", dikutip dari akun Instagram sobatpip.
Apabila nantinya sampai batas waktu yang telah ditetapkan siswa masih belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka dana PIP otomatis akan hangus atau batal dicairkan.
Kemudian perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Besaran uang tunai yang diterima untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dari dana PIP 2022 yakni mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus Februari 2023 Lewat HP, Bantuan Pendidikan Rp450 Ribu Cair ke Murid SMK
Adapun rincian besaran uang tunai dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yakni:
1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Untuk Anda yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima bantuan dana PIP, maka bisa langsung cek dengan mengakses laman resmi Kemdikbud.
Cara Cek Nama Penerima PIP
Berikut ini cara untuk mengecek nama penerima PIP Kemdikbud melalui laman resminya, yakni:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Bagi siswa jenjang SD-SMK yang sudah masuk nominasi penerima PIP, maka beginilah cara untuk aktivasi rekening simPel BNI dan BRI secara pribadi ataupun kolektif, yakni:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
Baca Juga: Ciri-ciri NIK Lolos Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 dan Nominal Dana yang Diterima Siswa SD SMP SMA
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Selain belum melakukan aktivasi rekening, perlu diketahui bahwa ada penyebab lain yang bisa membuat dana PIP hangus atau gagal dicairkan.
Berikut ini penyebab gagalnya pencairan dana PIP 2022 ke siswa SD, SMP, SMA, SMK yang wajib ketahui:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik yang putus sekolah
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
Itulah informasi mengenai tersisa 5 hari lagi batas aktivasi rekening PIP dan ini penyebab lain yang dapat membuat dana PIP hangus atau gagal dicairkan.***