Apabila nantinya sampai batas waktu yang telah ditetapkan siswa masih belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka dana PIP otomatis akan hangus atau batal dicairkan.
Kemudian perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Besaran uang tunai yang diterima untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dari dana PIP 2022 yakni mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus Februari 2023 Lewat HP, Bantuan Pendidikan Rp450 Ribu Cair ke Murid SMK
Adapun rincian besaran uang tunai dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yakni:
1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Untuk Anda yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima bantuan dana PIP, maka bisa langsung cek dengan mengakses laman resmi Kemdikbud.