Link Resmi Daftar Nikah Gratis Melalui SIMKAH Kemenag, Tak Perlu Repot ke KUA, Ini Syarat dan Berkasnya

- 9 Februari 2023, 15:50 WIB
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara.
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah

7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan

8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi

9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin

10. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Profil 2 Kampus di Kabupaten Pamekasan Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Kampus Mana?

Setelah mendaftar nikah secara online, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.

Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dibayarkan pasangan menikah tersebut adalah sebesar Rp600.000 di bank yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Demikianah link resmi untuk daftar nikah gratis secara online melalui situs SIMKAH Kemenag, yang tak perlu repot dating ke KUA lengkap syarat dan berkas yang diperlukan.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah