Link Resmi Daftar Nikah Gratis Melalui SIMKAH Kemenag, Tak Perlu Repot ke KUA, Ini Syarat dan Berkasnya

- 9 Februari 2023, 15:50 WIB
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara.
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Produk Tabungan Bank Gratis Tanpa Biaya Admin Bulanan, Simak Daftar Lengkapnya

Melansir dari laman resmi SIMKAH Kemenag, berikut tahapan pendaftaran pernikahan yang dilakukan secara online agar tercatat resmi di KUA:

1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id

2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah

3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah

4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan

5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah