Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Produk Tabungan Bank Gratis Tanpa Biaya Admin Bulanan, Simak Daftar Lengkapnya
Melansir dari laman resmi SIMKAH Kemenag, berikut tahapan pendaftaran pernikahan yang dilakukan secara online agar tercatat resmi di KUA:
1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA