Link Resmi Daftar Nikah Gratis Melalui SIMKAH Kemenag, Tak Perlu Repot ke KUA, Ini Syarat dan Berkasnya

- 9 Februari 2023, 15:50 WIB
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara.
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Baca Juga: Tersisa 6 Hari Lagi, Segera Aktivasi Rekening PIP agar Tak Hangus dan Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

Izin Poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Fotocopy Akta Lahir

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah