SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah link resmi daftar nikah gratis melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (SIMKAH Kemenag). Anda tak perlu repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Simak syarat dan berkas yang diperlukan di sini.
Bagi pasangan yang ingin menikah, kini tersedia cara yang makin mudah dalam mengurus pernikahan agar tercatat di KUA, yakni secara online melalui SIMKAH Kemenag.
Tak hanya itu, daftar nikah melalui SIMKAH Kemenag bagi pasangan yang akan menikah ini pun tidak akan dipungut biaya daftar nikah alias gratis.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag RI, ada beberapa syarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar nikah di SIMKAH Kemenag.
Berikut persyaratan daftar nikah online:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)