Link Resmi Daftar Nikah Gratis Melalui SIMKAH Kemenag, Tak Perlu Repot ke KUA, Ini Syarat dan Berkasnya

- 9 Februari 2023, 15:50 WIB
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara.
Link dan cara daftar nikah gratis melalui SIMKAH Kemenag tanpa perlu repot dating ke KUA agar sah secara hukum negara. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah link resmi daftar nikah gratis melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (SIMKAH Kemenag). Anda tak perlu repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Simak syarat dan berkas yang diperlukan di sini.

Bagi pasangan yang ingin menikah, kini tersedia cara yang makin mudah dalam mengurus pernikahan agar tercatat di KUA, yakni secara online melalui SIMKAH Kemenag.

Tak hanya itu, daftar nikah melalui SIMKAH Kemenag bagi pasangan yang akan menikah ini pun tidak akan dipungut biaya daftar nikah alias gratis.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag RI, ada beberapa syarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar nikah di SIMKAH Kemenag.

Baca Juga: Profil Gitasav, Influencer Penganut Idealisme Childfree yang Sempat Unggah Keinginan Jadi Seorang 'Ibu'

Berikut persyaratan daftar nikah online:

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x