SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah link resmi daftar nikah gratis melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (SIMKAH Kemenag). Anda tak perlu repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Simak syarat dan berkas yang diperlukan di sini.
Bagi pasangan yang ingin menikah, kini tersedia cara yang makin mudah dalam mengurus pernikahan agar tercatat di KUA, yakni secara online melalui SIMKAH Kemenag.
Tak hanya itu, daftar nikah melalui SIMKAH Kemenag bagi pasangan yang akan menikah ini pun tidak akan dipungut biaya daftar nikah alias gratis.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag RI, ada beberapa syarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar nikah di SIMKAH Kemenag.
Berikut persyaratan daftar nikah online:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Produk Tabungan Bank Gratis Tanpa Biaya Admin Bulanan, Simak Daftar Lengkapnya
Melansir dari laman resmi SIMKAH Kemenag, berikut tahapan pendaftaran pernikahan yang dilakukan secara online agar tercatat resmi di KUA:
1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah
7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi
9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
10. Cetak bukti pendaftaran
Setelah mendaftar nikah secara online, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dibayarkan pasangan menikah tersebut adalah sebesar Rp600.000 di bank yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Demikianah link resmi untuk daftar nikah gratis secara online melalui situs SIMKAH Kemenag, yang tak perlu repot dating ke KUA lengkap syarat dan berkas yang diperlukan.***