Jika kondisi siswa seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.
Untuk kondisi siswa seperti itu, persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Demikian informasi terkait aktivasi rekening PIP dan cara cek nama penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id.***