Aktivasi Rekening PIP Tersisa 7 Hari Lagi, Segera Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari dan cara cek nama penerimanya.
Aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari dan cara cek nama penerimanya. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Aktivasi rekening PIP tinggal 7 hari lagi, siswa dapat cek nama penerima PIP di laman resminya pip.kemdikbud.go.id.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk nominasi penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening agar dana PIP segera cair.

Aktivasi rekening PIP ini dapat dilakukan siswa hingga 15 Februari 2023.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening SimPel BNI dan BRI agar Dana PIP Tidak Hangus, Terakhir 15 Februari 2023, Ini Caranya

Batas waktu perpanjangan aktivasi rekening PIP ini telah diunggah di Instagram resmi sobatpip.

"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!", dikutip dari akun Instagram sobatpip.

Adapun perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 55 Menjelajah Angkasa Luar, Subtema 1 Keteraturan yang Menakjubkan

Setelah aktivasi rekening, siswa SD hingga SMK dapat mencairkan dana PIP di rekening yang telah diaktivasi.

Besaran bantuan dana PIP yang diterima siswa adalah mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Siswa dapat melakukan aktivasi di tiga bank yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur PIP.

Adapun bank penyalur dana PIP adalah sebagai berikut:

BRI untuk siswa SD hingga SMP
BNI untuk siswa SMA dan SMK
BSI untuk siswa di wilayah Aceh.

Baca Juga: Siswa Cek Notifikasi Ini di HP dan Cairkan Dana KJP Plus Februari 2023, Murid SMA Dapat Rp420 Ribu

Besaran bantuan dana PIP ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikannya, inilah rincian besaran dana yang diterima siswa dari dana PIP.

1. Siswa SD/Sederajat: RpRp450 ribu/tahun

2. SiswaSMP/Sederajat: Rp750 ribu/tahun

3. Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta/tahun

Untuk cek nama penerima PIP, siswa dapat akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id

Masukkan semua informasi yang diminta dan nantinya akan muncul informasi terkait penerima PIP.

Baca Juga: RESMI! PIP 2023 Cair Lagi untuk 20,1 Juta Siswa SD-SMK Sederajat, Lakukan 2 Hal Ini agar Terdaftar

Untuk aktivasi rekening, siswa harus menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya di bawa saat aktivasi rekening.

Siswa dapat melakukan aktivasi rekening secara mandiri ataupun dapat diwakilkan oleh pihak sekolah, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Inilah beberapa dokumen yang wajib dibawa siswa.

1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah

2. Fotocopy identitas diri

3. Formulir aktivasi dari bank

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair Kapan? Cek Daftar Siswa SD-SMA yang Dapat Uang Tunai Rp900 Ribu-Rp2 Juta per Tahun

Khusus siswa SD hingga SMP, saat lakukan aktivasi ke bank wajib didampingi oleh orang tua/wali.

Jika kondisi siswa seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.

Untuk kondisi siswa seperti itu, persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa adalah:

1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah

Baca Juga: Dana KJP Plus Februari 2023 Belum Masuk ke Rekening Bank DKI? Segera Lapor ke Nomor Ini agar Bisa Cair

2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa

3. Fotokopi KTP kepala sekolah

4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya

5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)

Demikian informasi terkait aktivasi rekening PIP dan cara cek nama penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x