Jika pelajar SD-SMA dinyatakan berhak jadi penerima PKH tahap 1 2023, maka akan menerima uang tunai sebesar Rp225.000-Rp500.000 dari total dana Rp900 ribu-Rp2 juta per tahun yang akan diterima.
Berikut rincian lengkap PKH 2023 yang akan diterima siswa SD-SMA 2023:
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP sederajat akan mendapat Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
Syarat Wajib Penerima PKH 2023 bagi siswa SD-SMA
Dikutip Seputarlampung.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA untuk jadi penerima uang tunai bantuan pendidikan melalui PKH 2023:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).