Perlu diingat, jika siswa SD-SMK tak kunjung melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 maka dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara atau tidak bisa dicairkan.
Aktivasi rekening PIP yang akan berakhir pada hingga pada 15 Februari diperuntukkan kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) pemberian PIP Tahun Ajaran 2021-2022 dan bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021-2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Berikut besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP pada 2022 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa bisa segera melalukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.
Adapun, aktivasi rekening PIP bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI.
Kemudian siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI.
Khusus siswa SD-SMK yang ada di wilayah Provinsi Aceh, maka perlu ke BSI untuk melakukan aktivasi rekening PIP.