2. Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
3. Jakarta Pusat: Bundaran HI Jl. Imam Bonjol.
Sama seperti perpanjangan SIM hari biasa, sebaiknya menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sekadar informasi, gerai SIM Keliling akhir pekan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***