Mau Urus Perpanjangan SIM di DKI Jakarta saat Akhir Pekan? Lakukan di 3 Lokasi Ini

- 5 Februari 2023, 20:20 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM keliling untuk akhir pekan/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO
Polda Metro Jaya buka layanan SIM keliling untuk akhir pekan/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi seorang pekerja melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Senin-Jumat mungkin merupakan sesuatu hal yang berat.

Pasalnya, Senin-Jumat biasanya merupakan hari bekerja bagi para karyawan kantoran.

Untuk memperpanjang SIM, biasanya karyawan yang bekerja pada Senin-Jumat akan mengambil izin khusus atau cuti.

Namun, kini karyawan di DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Ini 2 Kampus Terbaik Dunia di Kota Langsa Provinsi Aceh Versi EduRank 2022, Ada Universitas Incaranmu?

Pasalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka layanan keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada akhir pekan atau hari Minggu.

Dikutip dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling akhir pekan ini beroperasi mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Di bawah ini lokasi pelayanan SIM keliling DKI Jakarta saat akhir pekan:

1. Jakarta Timur: Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Baca Juga: Ini 4 Universitas Terbaik di Pontianak yang Raih Peringkat Asia-Dunia Versi EduRank 2022, Cek Daftarnya!

2. Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

3. Jakarta Pusat: Bundaran HI Jl. Imam Bonjol.

Sama seperti perpanjangan SIM hari biasa, sebaiknya menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sekadar informasi, gerai SIM Keliling akhir pekan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Referensi Naskah Khutbah Jumat Edisi 10 Februari 2023 dengan Tema Lima Perkara Penghalang Menjadi Shaleh

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x