SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk siswa SD hingga SMK di bulan Februari 2023, pasalnya PIP masih akan cair hingga Februari 2023.
Untuk dana PIP yang cair Februari 2023 ini ditujukan kepada siswa SD hingga SMK dengan kategori yang masuk nominasi penerima PIP di tahun 2022 dan belum melakukan aktivasi rekening.
Sebelumnya, aktivasi rekening untuk siswa SD hingga SMK yang masuk nominasi berakhir hingga 31 Januari 2023.
Namun, kabar baik kembali disampaikan melalui Instagram @sobatpip, yang mana unggahan tersebut menyampaikan jika masa aktivasi rekening PIP kembali diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!", dikutip dari akun Instagram sobatpip.
Lanjutnya masih dalam unggahan yang sama, aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Oleh karena itu, siswa SD hingga SMK yang belum juga melakukan aktivasi rekening PIP segera lakukan sebelum batas waktu tersebut.
Aktivasi rekening ini bertujuan, agar siswa yang telah masuk nominasi dapat mencairkan dana PIP yang diterimanya.
Untuk diketahui jika bantuan dana PIP ini diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda tiap jenjang pendidikannya.
Seperti salah satu contohnya, siswa SD akan terima uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Sebelum lakukan aktivasi rekening, bagi siswa yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan namanya melalui pip.kemdikbud.go.id.
Lantas untuk aktivasi rekening PIP, apa saja berkas yang wajib dibawa? Simak ulasannya berikut.
Saat melakukan aktivasi rekening PIP, siswa serta orang tua hanya perlu datang ke bank penyalur PIP yang telah ditunjuk yakni BNI, BRI dan BSI.
Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat lakukan aktivasi rekening secara mandiri.
1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Formulir aktivasi dari bank
Khusus siswa SD hingga SMP, saat lakukan aktivasi ke bank wajib didampingi oleh orang tua/wali.
Jika kondisi siswa seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.
Untuk kondisi siswa seperti itu, persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Bank penyalur dana PIP:
- Jenjang SD dan SMP sederajat aktivasi rekening ke bank BRI
- Jenjang SMA/SMK sederajat aktivasi rekening ke bank BNI
- Untuk khusus provinsi Acehq aktivasi rekening di bank BSI
Besaran dana PIP siswa SD hingga SMK:
1. SD/Sederajat: RpRp450 ribu/tahun
2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu/tahun
3. SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta/tahun
Demikian informasi terkait dana PIP yang masih cair hingga Februari 2023 hanya untuk siswa yang masuk nominasi dan belum aktivasi rekening.***