SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas waktu melakukan aktivasi rekening Simpel untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), kembali diperpanjang.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi rekening PIP? Simak syarat hingga langkah mudah untuk melakukan aktivasi rekening PIP, selengkapnya pada artikel ini.
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa batas waktu melakukan aktivasi rekening PIP akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan informasi terbaru bahwa batas waktu aktivasi rekening PIP akan diperpanjang hingga 15 Februari 2023
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!” tulis akun Instagram @sobatpip, dikutip tim Seputarlampung.com pada 31 Januari 2023.
Melalui unggahan Instagram tersebut, juga diinformasikan bahwa hal ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Aktivasi rekening PIP perlu dilakukan oleh siswa yang telah dinyatakan masuk Nominasi PIP 2022.
Siswa penerima bantuan PIP, harus melakukan aktivasi rekening untuk menerima dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta, yang akan dicairkan ke rekening penerima.