Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD-SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya, berikut cara cepat untuk aktivasi rekening penerima PIP:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI/BSI
2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah
Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan: