2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Jam Tayang Cuan Bos, Secret Story, hingga BTS
Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah informasi mengenai 5 tipe siswa yang tidak bisa terima dana KJP Plus tahap 1 2023 dan prediksi waktu pendataannya.***