Maaf, 5 Tipe Siswa Ini Tidak Bisa Terima KJP Plus Tahap 1 2023, Pendataan Dibuka Kapan? Cek Prediksinya

- 28 Januari 2023, 10:00 WIB
5 tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2023.*
5 tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2023.* / /jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 5 (lima) kategori tipe siswa yang tidak bisa menerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Lalu kapan pendataan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 1 2022 akan dilakukan ? Simak prediksinya di sini.

Seperti diketahui, bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus akan berlanjut kembali pada 2023.

KJP Plus sendiri adalah program pemberian bantuan dana pendidikan bagi siswa SD-PKBM di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 120 Kepemimpinan Subtema 3 Ayo Memimpin Pembelajaran 3

Di mana penerimanya merupakan peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu.

Tujuan diberikannya bantuan dana pendidikan ini adalah untuk mengenyam pendidikan minimal 12 tahun atau sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Sebagai catatan, KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Lalu kapan pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan dibuka?

Baca Juga: 3 Tipe WNI Tak Mungkin Dapat BPNT 2023, Anda Termasuk? Cek Penerima Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta di Sini

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari dinas pendidikan DKI Jakarta terkait kapan pendataan KJP plus tahap 1 2023 akan dibuka.

Namun, jika mengacu pada jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2022, kemungkinan pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan dibuka pada awal Februari 2023.

Namun, itu baru prediksi saja Anda bisa mengecek pengumuman resmi pendataan dana KJP plus tahap 1 2023 melalui akun instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.

Besaran Dana KJP Plus

Siswa SD hingga PKBM mendapatkan bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 sebesar:

- SD/MI/SLB : Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000

- SMK : Rp450.000

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 121 123 Kepemimpinan Subtema 3 Ayo Memimpin

Siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP sebesar:

- Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.

- Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.

- Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.

- Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.

Perlu dicatat, tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan skema bantuan KJP Plus Tahap 1 2023.

Ada 5 tipe siswa yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2023, yakni :

1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Bukan warga DKI Jakarta

4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Jam Tayang Cuan Bos, Secret Story, hingga BTS

Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Itulah informasi mengenai 5 tipe siswa yang tidak bisa terima dana KJP Plus tahap 1 2023 dan prediksi waktu pendataannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x