Provinsi Lampung Siapkan 27.309 TPS, Pemkot Bandarlampung Minta KPU Jamin Hak Pilih Warga dengan KTP Digital

- 27 Januari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/ Fransisco Carolia/

"Penggunaan e-KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] Nomor 72 Tahun 2022, sehingga KPU harus mengakui hak pilih pengguna KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana.

"Terlebih pada sistem KTP digital, sudah terkoneksi dengan aplikasi milik KPU, Lindungi Hakmu sehingga, KPU wajib mengakomodir hak pilih pengguna e-KTP digital," lanjutnya.

 

Adapun, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya siap mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna KTP digital saat Pencocokan dan Penelitian (coklit).***

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x