"Penggunaan e-KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] Nomor 72 Tahun 2022, sehingga KPU harus mengakui hak pilih pengguna KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana.
"Terlebih pada sistem KTP digital, sudah terkoneksi dengan aplikasi milik KPU, Lindungi Hakmu sehingga, KPU wajib mengakomodir hak pilih pengguna e-KTP digital," lanjutnya.
Adapun, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya siap mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna KTP digital saat Pencocokan dan Penelitian (coklit).***