Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Pendaftaran SPCP IPDN 2023 Dibuka Kapan? Lulusan SMA-MA-SMK Bisa Daftar

- 21 Januari 2023, 15:15 WIB
Lulusan SMA-MA-SMK bisa daftar IPDN. Kapan SPCP IPDN 2023 dibuka?
Lulusan SMA-MA-SMK bisa daftar IPDN. Kapan SPCP IPDN 2023 dibuka? //Tangkapan Instagram praja_ipdn_

Baca Juga: Hanya Ada 3 Universitas Unggulan di Banyumas Jawa Tengah Masuk Kampus Terbaik Sedunia Versi EduRank 2022

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

7. Pakta Integritas;

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

10. Alamat e-mail yang aktif; dan

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: BFI Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Persyaratan Khusus:

  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  3. Tidak bertato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  1. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  2. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
  3. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  4. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
  5. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
  6. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea di Liga Inggris 2022-2023 Malam Ini, Dukung dan Saksikan!

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x