Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Pendaftaran SPCP IPDN 2023 Dibuka Kapan? Lulusan SMA-MA-SMK Bisa Daftar

- 21 Januari 2023, 15:15 WIB
Lulusan SMA-MA-SMK bisa daftar IPDN. Kapan SPCP IPDN 2023 dibuka?
Lulusan SMA-MA-SMK bisa daftar IPDN. Kapan SPCP IPDN 2023 dibuka? //Tangkapan Instagram praja_ipdn_

Baca Juga: Keren, Universitas Tabanan Jadi Satu-satunya Kampus Terbaik Asia-Dunia dari Tabanan Bali, Ini Profilnya

Syarat Daftar SPCP IPDN

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resminya, ini syarat daftar SPCP IPDN, sebagaimana mengacu pada persyaratan tahun lalu.

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Baca Juga: 10 Kampus dengan Jurusan Seni dan Desain Terbaik di Indonesia Ini, Raih Peringkat Asia-Dunia Versi EduRank

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x