6. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Adapun syarat lengkap untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
-Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Sudah menyerahkan fotokopi KTP
- Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki (dalam satu KK)
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
Identitas peserta PBI paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Maka harus padan dengan Dukcapil.