PBI JK ini kembali cair 2023 bagi 6 golongan warga miskin yang dianggap layak dan berhak mendapatkan fasilitas berobat gratis di faskes seperti rumah sakit atau pun klinik terdekat.
Syarat umum untuk bisa menjadi penerima PBI JK adalah wajib warga miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos RI.
Nantinya, yang telah terdaftar di DTKS inilah yang akan dipilih untuk menerima dana bansos PBI JK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Berikut ini adalah golongan warga miskin/rentan miskin dan tidak mampu yang berhak menerima dana PBI JK:
1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Korban bencana
3. Pekerja yang memasuki usia pensiun
4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS