Selain Tidak Aktivasi Rekening hingga 31 Januari 2023, Ini 9 Sebab Dana PIP 2022 Tak Cair ke Siswa SD-SMK

- 19 Januari 2023, 11:20 WIB
Dana PIP 2022 siswa SD-SMK batal cair meski telah melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
Dana PIP 2022 siswa SD-SMK batal cair meski telah melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain tidak melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023, inilah 9 sebab yang akan membuat dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 tak cair ke siswa SD-SMK.

Siswa SD-SMK dipastikan akan menerima dana PIP 2022 jika telah melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.

Aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bagi siswa SD-SMK penerima PIP 2022 dilakukan langsung ke bank penyalur resminya, yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D3-S1, Ada 8 Posisi yang Dibutuhkan

Untuk tahu apakah Anda jadi penerima dana PIP 2022, bisa langsung cek dengan mengakses portal resmi Kemdikbud.

Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di portal resminya:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Hebat! Ini 3 SMP Terbaik Asal 'Kota Santri' Jombang Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun di Jatim, Cek Nilainya

Bagi Anda yang ingin melakukan aktivasi, berikut cara mengaktivasi rekening penerima PIP 2022 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah

Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

Baca Juga: Hebat! Ini 3 SMP Terbaik Asal 'Kota Santri' Jombang Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun di Jatim, Cek Nilainya

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Perlu diperhatikan, ada 9 hal yang bisa membuat dana PIP 2022 tak cair meski sudah melakukan aktivasi rekening, yakni sebagai berikut:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Baca Juga: Dana PIP 2023 Batal Transfer jika 3 Syarat Ini Tak Dipatuhi Siswa SD-SMA, Cek Nama Penerima Pakai NISN di Sini

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

Demikianlah informasi mengenai 9 sebab dana PIP tak cair ke siswa SD, SMP, SMA, SMK, meski telah melakukan aktivasi yang batas terakhirnya hingga 31 Januari 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah