Alasan hukuman bagi Bharada E itu karena terdakwa telah berperan sebagai eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, maka tim JPU menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tuntutan untuk Bharada E.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.***