Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Bharada E Diringankan, JPU Beber Alasan Richard Eliezer Dihukum 12 Tahun

- 19 Januari 2023, 08:00 WIB
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu. /Antara/Muhammad Adimaja/

Pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dari JPU atas kasus pembunuhan Brigadir Brigadir dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu langsung membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Lakukan Beberapa Upaya Antisipasi Berikut

Dalam pemaparannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

Pertimbangan lainnya atas tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah, terdakwa merupakan orang yang cukup berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Inilah 7 Jenis Tes Sekolah Ikatan Dinas yang Harus Dipahami

Lantas, mengapa Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip dari Antara News.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x