Pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dari JPU atas kasus pembunuhan Brigadir Brigadir dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu langsung membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Lakukan Beberapa Upaya Antisipasi Berikut
Dalam pemaparannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
Pertimbangan lainnya atas tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah, terdakwa merupakan orang yang cukup berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Lantas, mengapa Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip dari Antara News.