SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski keluarga Brigadir J telah meminta hukuman Bharada E diringankan, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun karena perannya dalam kasus pembunuhan pada 8 Juli 2022 lalu.
Harapan keluarga Brigadir J agar tuntutan hukuman dari JPU kepada Bharada E alias Richard Eliezer dapat diringankan disampaikan melalui kuasa hukum mereka Martin Lukas Simanjuntak.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” kata Martin, seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.
Pihak keluarga Brigadir J merasa hanya Bharada E satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang tulus dan menyesali segala perbutannya. Bahkan Bharada E adalah orang yang mau membantu dalam mengungkap fakta pembunuhan tersebut.
Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E pun berharap kepada JPU untuk bersikap progresif dalam membuat tuntutan terdakwa Richard Eliezer bebas.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.
Baca Juga: Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Kendati keluarga Brigadir J meminta agar hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya, namun keputusan akhir terkait tuntutan hukuman akan ditentukan oleh jaksa dan hakim yang menangani kasus ini.
Pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dari JPU atas kasus pembunuhan Brigadir Brigadir dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu langsung membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Lakukan Beberapa Upaya Antisipasi Berikut
Dalam pemaparannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
Pertimbangan lainnya atas tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah, terdakwa merupakan orang yang cukup berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Lantas, mengapa Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip dari Antara News.
Alasan hukuman bagi Bharada E itu karena terdakwa telah berperan sebagai eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, maka tim JPU menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tuntutan untuk Bharada E.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.***