SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah melakukan penyesuaian terhadap standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.
Bagaimana perubahan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN tersebut? Simak informasi selengkapnya.
Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini ditujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku bagi pelayanan kesehatan di tingkat dasar maupun rujukan.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No.3 Th 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
Berikut standar tarif kapitasi hingga besaran tarif yang telah ditetapkan pada aturan baru penyelenggaraan program JKN.
Standar Tarif Kapitasi
Tarif kapitasi merupakan besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pembayaran didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
- Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Besaran Tarif
Besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP, salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar, dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Di Puskesmas:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.
Demikian informasi terkait standar tarif kapitasi hingga besaran tarif terbaru yang telah ditetapkan pada aturan baru penyelenggaraan program JKN.***