Cegah Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Lakukan Beberapa Upaya Antisipasi Berikut

- 14 Januari 2023, 18:30 WIB
Kemenkes lakukan upaya antisipasi kasus keracunan ciki ngebul.
Kemenkes lakukan upaya antisipasi kasus keracunan ciki ngebul. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan beberapa upaya antisipasi, untuk mencegah kasus keracunan ciki ngebul.

Akhir-akhir ini, diketahui kabar mengenai kasus keracunan pada anak-anak, usai menyantap jajanan berasap yang dikenal sebagai ciki ngebul.

Kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul ini, terjadi pada puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya, dan Jakarta.

Baca Juga: Meski PPKM Dihentikan, Dinsos Lampung Ungkap Pelaksanaan Program Bansos Tetap Lanjut pada 2023

Kemenkes mencatat sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, terdapat sejumlah 25 anak yang mengalami kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul.

Dari sejumlah kasus tersebut, diketahui bahwa sebagian anak-anak tidak mengalami gejala keracunan yang ditemukan.

Adapun kebanyakan gejala ringan yang dapat ditimbulkan, seperti mual, muntah, pusing, hingga sakit perut.

Baca Juga: Buntut Liga 2 Indonesia Dihentikan: Tim PSMS Medan Resmi Bubarkan Skuad

Mayoritas dari pasien yang mengalami kasus keracunan ciki ngebul tersebut, sudah pulih, dan dapat beraktivitas normal seperti sedia kala.

Namun, untuk mengantisipasi kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul, Kemenkes menyiapkan sejumlah langkah untuk menghentikan kejadian serupa.

Agar meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, tertanggal 6 Januari 2023.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut beberapa upaya antisipasi yang dilakukan oleh Kemenkes untuk cegah kasus keracunan ciki ngebul:

Baca Juga: Pelaku Live TikTok Mandi Lumpur Bisa Ditangkap Polisi, Disebut sebagai Eksploitasi Kemiskinan

  1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan B/BTKLPP, serta KKP, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair uang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait, mengenai bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
  3. Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat, mengenai bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
  4. Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait, serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, BPOM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan, hingga Rumah Sakit, juga dilakukan untuk membahas fungsi, penggunaan dan bahaya konsumsi nitrogen cair.

Baca Juga: Virus Corona Subvarian XBB.1.5 Jadi Varian Paling Menular Saat Ini, Sumbang 43 Persen Kasus Covid-19 di AS

Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair melalui SKDR.

Dengan adanya upaya antisipasi tersebut, diharapkan kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul dapat segera teratasi.

Demikian informasi terkait upaya antisipasi untuk mencegah kasus keracunan ciki ngebul yang dilakukan oleh Kemenkes.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah