KPK Tangkap Bupati Bangkalan-Jatim dan 5 Tersangka Lainnya atas Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Rp150 Juta

- 8 Desember 2022, 11:00 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait Lembaga Antirasuah, KPK, yang menangkap Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan hingga Rp150 Juta.

Abdul Latif diduga mematok bayaran atau fee mulai dari Rp50 Juta hingga Rp150 Juta terkait lelang jabatan di lingkup Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.

Baca Juga: UPDATE UMK 2023 di Kota-Kabupaten Serang, Tangerang, hingga Pandeglang, UMK Kota Cilegon Tertinggi di Banten

KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Daftar pemberi suap dan diterima oleh Bupati Bangkalan terkait lelang jabatan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: Kuota Pencairan PIP untuk Siswa SMA Bertambah, Cek Update Datanya di Sini, Cuma 4 Golongan Ini yang Dapat

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka Abdul Latif memiliki wewenang penuh.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x