2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK
Baca Juga: Hanya Ada 2 Universitas Terbaik di Tuban Jawa Timur yang Raih Peringkat Dunia, Kampus Mana Saja?
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD.
7. Siapapun yang pernah menjadi penerima bansos seperti BSU, BPUM, BPNT, BLT BBM, dan PKH.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Skema normal Kartu Prakerja 2023 menitikberatkan pada peningkatan kompetensi bagi peserta. Artinya, program Kartu Prakerja 2023 tidak lagi berfungsi seperti bantuan sosial sebagaimana skema yang dijalankan di tahun sebelumnya.
Namun, bagi masyarakat yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja di tahun sebelumnya tidak bisa ikut mendaftar lagi.